Di Jakarta saja ada 98.202 buah sepeda motor, tulis Ekspres, 23 Agustus 1971. Sayang peningkatan jumlah pengguna sepeda motor tidak dibarengi dengan kesadaran menggunakan "topi pengaman" (helm). Helm masih sesuatu yang aneh waktu itu. Orang biasa memakai peci atau kopiah. Setelah diskusi panjang akhirnya Kapolri mengeluarkan Maklumat kewajiban pemakaian helm yang mulai berlaku pada 1 November 1971. Maklumat ini ditanggapi macam-macam, bahkan ada yang mencibir.
Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Meski dicibir lambat laun orang akhirnya menerima. Helmpun menjadi perlengkapan wajib pengendara sepeda motor. Apa yang dulu aneh sekarang diterima. Malah - sekarang - naik motor tanpa helm dianggap aneh.
Saat ini - di tengah pandemi covid19 - ada hal-hal baru yang coba diterapkan : cuci tangan, jaga jarak, memakai masker, dll. Ada yang patuh, ada yang tidak. Ada yang menerima, ada yang mencibir. Butuh waktu menjadikan sesuatu yang baru, belum lazim jadi kebiasaan, habitus.
Mudah-mudahan apa-apa yang selama pandemi Covid19 ini dijalankan sebagai bagian dari prosedur akan jadi "kebiasaan", suatu normalitas baru.
Mudah-mudahan apa-apa yang selama pandemi Covid19 ini dijalankan sebagai bagian dari prosedur akan jadi "kebiasaan", suatu normalitas baru.
(Facebook, 18 Mei 2020)
Tentang helm ini linknya:


HISTORIA.ID
Wajib Helm di Indonesia
Awal mula helm diwajibkan mengejutkan banyak orang karena pengen

HISTORIA.ID
Wajib Helm di Indonesia
Awal mula helm diwajibkan mengejutkan banyak orang karena pengen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar